Bila diketemukan Pelanggaran, 4 Jaksa Kejari Karo Bakalan Diberi Sanksi

oleh -200 views
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan 4 Jaksa Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara yang menanggani perkara videografer Amsal Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi dugaan pengelolaan atau instalansi komunikasi dan Informatika Lokal Desa di Kabupaten Karo dipastikan akan dkenai sanksi etik, apabila diketemukan pelanggaran.

“Apabila diketemukan pelanggaran, pihak internal akan memberikan sanksi etik terhadap mereka,”kata Anang Supriatna di kejagung, Jakarta, Selas (7/4).

Adapun keempat Jaksa yang diamankan tim Intelijen kejagung pada Sabtu (4/4) kemarin, yakni kepala kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan  Junaedi.

Terkait pengamanan para jaksa tersebut, Anang menegaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan atau klarifikasi, bagaimana penanganan perkara tersebut mulai dari awal, penuntuntutan hingga akhir (Vonis bebas) .

Selain itu Anang menegaskan, tindakan yang dilakukan Jaksa Agung merupakan respon cepat pasca putusan hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Ini merupakan respon cepat Jaksa Agung. Pemeriksaan ini, kami ambil alih dari Kejati Sumut supaya lebih objektif. Yang pasti kami juga menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah”ujar Anang.

Pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini menambahkan. pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas terhadap para terperiksa

“Apabila diketemukan pelanggaran, Internal tidak segan-segan akan memberikan sanksi etik terhadap mereka,”pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Hakim menilai terdakwa Amsal Sitepu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Sementara 2 terdakwa lainnya sudah diputus bersalah. Sementara 1 tersangka hingga saat ini masih buron alias DPO (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *