Themis Indonesia Minta Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran HAM Myanmar Terhadap Rohingnya

oleh -200 views

BeritaObserver.Com, Jakart–Aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam Themis Indonesia meminta institusi Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan oleh rezim militer Myanmar terhadap etnis Rohingya.

“Kami telah menyampaikan berkas tersebut dan sudah menerima tanda terima resmi dari pihak Kejaksaan. Apakah diterbitkannya tanda terima ini dapat menjadi indikasi bahwa perkara tersebut telah masuk ke dalam proses hukum selanjutnya, khususnya dalam rangka mengimplementasikan Pasal 6, 7, dan 8 KUHP Baru,”kata Marzuki Darusman didamping Busyro Muqoddas saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Genosida pemerintah Myanmar Ke kejaksaan Agung, Senin (6/4).

Adapun isi Pasal 6, 7, dan 8 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur asas-asas hukum pidana terkait yurisdiksi di luar wilayah Indonesia (ekstrateritorial). Pasal 6 mengatur asas universal, Pasal 7 asas universal berbasis perjanjian, dan Pasal 8 asas nasional aktif, yang menegaskan Indonesia dapat menuntut kejahatan internasional dan perbuatan warga negara di luar negeri.

Menurut mantan Jaksa Agung diera Presiden Abdurahman Wahid itu,tidak dipungkiri Indonesia dan Myamnar merupakan negara sahabat yang tergabung dalam anggota ASEAN,, tentunya akan membuat hubungan kedua negara tersebut bisa terusik.

“Bilamana Indonesia melakukan hal ini, maka akan dianggap sebagai tindakan yang tidak bersahabat bagi negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, rumusan yurisdiksi ini bersifat universal. Militer Myanmar saat ini memang telah menjadi pemerintah (de facto), namun perlu diketahui bahwa Indonesia tidak mengakui hasil pemilu tersebut. Karena itulah, pemerintahan junta militer di Myanmar tidak mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Indonesia maupun negara-negara ASEAN lainnya,”ujar marzuki.

Saat ini, sambungnya, Indonesia sendiri belum menandatangani Konvensi Pengungsi, sehingga Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk membiayai para pengungsi tersebut yang menyebabkan sempat terjadi perdebatan antara Menakertrans dengan Kemenlu namun Pemerintah harus ikut peduli terhadap penderitaan kemanusiaan yang dialami etnis Rohingya.

“Meskipun status mereka adalah pengungsi, mereka tetap membutuhkan pekerjaan agar bisa hidup layak. Oleh karena itu, bagi kami, ini bukanlah masalah yang baru,”ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, Kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598–599, dengan penerapan Asas Yurisdiksi Universal dan nasional pasif dan UU Kejaksaan, Kejaksaan RI memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana tersebut

Dilain pihak,. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan, pihaknya akan melaporkan kepimpinan terkait laporan yag diajukan Themis Indonesia.

“Kami akan menelaah laporan tersebut, tentunya akan kami sampaikan kepimpinan untuk dipelajari secara seksama. Yang pasti, semua laporan akan kami terima dan kami pelajari terlebih dahulu,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *