BeritaObserver.Com, Bandung–Inilah akhir pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, 29, di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Jajaran penyidik Polda Jawa Barat menangkapnya pada Selasa (23/6) di wilayah Bandung. Taufik Hidayat pria sadis penyekap wanita tak berdaya itu, masuk DPO usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak jejak digital tersangka dari aktivitas transaksi daring.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Usai diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat.
Rudi menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap tersangka sesuai prosedur.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dilakukan.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. YTR mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Hingga kini penyidik masih mendalami motif tersangka dan mengumpulkan alat bukti lain terkait penyekapan dan penganiayaan tersebut. (Ainur)





