BPA Kejagung Setor Rp19,6 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025 dari Aset Tindak Pidana

oleh -34 views
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi. (Dok. Bakom RI)

BeritaObserver.Com, Jakarta–Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. Dana itu berasal dari penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum saat ini.

“Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, pendekatan itu diperlukan untuk memulihkan kerugian negara, masyarakat, maupun lingkungan akibat tindak pidana.

BPA dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Tugasnya menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Pada 2024, penyelesaian aset dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,4 triliun. Nilai itu naik menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.

Untuk 2026, BPA menargetkan PNBP Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” ujar Kuntadi.

Saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.

BPA juga membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset para terpidana, terutama dari perkara yang sudah lama. Lewat satgas itu, BPA menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset diperlukan agar hasil tindak pidana tidak hilang dan bisa dikembalikan untuk kepentingan publik.

Sebelumnya, Kejagung bersama Satgas PKH mencatat pemulihan uang serta aset Rp379,2 triliun. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *