Pasca Eks Bupati Manut Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp4,2 Miliar

oleh -1,170 views

JAKARTA (BOS)--Tim jaksa tindak Pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.200.000.000,- dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- dari mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara dari Tersangka tersebut diserahkan melalui penasihat Hukumnya karena pada saat ini Tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/03)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo menegaskan uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulut telah menetapkan adik Vonnie yang bernama Alexander Moses Panambunan (50) sebagai tersangka kasus serupa.

Alexander langsung dijebloskan ke rutan, pada Kamis (21/1/2021) silam.

Selain kedua, Penyidik Kejati Sulut telah menetapkan RT alias Rosa, eks Kepala BPBD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai tersangka.

Selanjutnya, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Tidak hanya itu saja, Penyidik juga menetapkan JT alias Tambunan, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *