Libatkan Polisi Bersenjata Lengkap Pengamat Hukum : Penggeledahan Kantor Bank Harus Lebih Humanis

oleh -1,112 views

Beritaobserver.Com-Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyayangkan dilibatkannya anggota personil kepolisian bersenjata lengkap oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada saat melakukan penggeledahan di kantor PT. Bank Tabungan Negara Jalan Pemuda Medan, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 10,00 Wib kemarin

“Menurut saya patut disayangkan seperti itu (bawa polisi bersenjata lengkap). Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barbuk ya bisa dilakukan penyidik sendiri maka sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Jumat (2/7/2021).

Menurut Suparji, penggeledahan dengan meminta pengawalan dari Kepolisian hal lumrah. Namun membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal yang aneh. Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. Namun, jika tidak ada ancaman, pengawalan dengan cara itu perlu dipertanyakan.

“Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu (pengawalan),” tegas Suparji.

Seharusnya, sambung Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harusnya hati-hati. Apalagi yang digeledah adalah tempat vital.

“Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan , perbankan, bank milik negara BUMN yang notabane-nya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu (geledah bawa polisi) bisa berpengaruh terhadap trust masyarakat,”tegasnya.

Lantaran hal ituah, lanjutnya, apa yang dilakukan Kejati Sumut harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga kasus penggeledahan salah satu bank BUMN di Medan tidak terulang lagi. Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis,” pungkas Suparji.

Seperti diketahui tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Bank Tabungan Negara Jalan Pemuda Medan, Rabu (30/6/2021) kemarin sekitar pukul 10,00 Wib.

Penggeledahan dalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang medan selaku kredit kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014 (Antoni) Foto: RRI.Co.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *