HAKIM PN JAKPUS BACAKAN PUTUSAN SELA

oleh -954 views
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA (BOS)– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar jalannya sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, satu mahasiswa dan 23 aktivis buruh.

Menurut salah seorang kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Erni, sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela dan pemeriksaan para saksi.

“Untuk ke 23 buruh, sidang beragendakan putusan sela. Sementara untuk Obeth Sakti Andre Dobenica dan Tigor Gempita Hutapea (pengacara) serta 1 orang Mahasiswa beragendakan pemeriksaan para saksi,”kata Erni kuasa hukum dari para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/05).

Erni menjelaskan Jaksa Penuntut Umum, rencananya akan menghadirkan berapa orang anggota polisi yang berjaga-jaga dilokasi kejadian sebagai saksi.

“Saksinya beberapa orang anggota polisi yang dilokasi kejadian,” tandasnya.

Seperti diketahui, para terdakwa ditangkap polisi di depan istana Negara. Mereka bersama buruh, menuntut Pemerintah agar segera mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berorientasi pada upah murah. Sementara 2 orang terdakwa, Obet dan Tigor diketahui berprofesi sebagai pengacara dari LBH Jakarta (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *