KEJAGUNG MENANGKAN SENGKETA KIP

oleh -1,622 views
Jaksa Agung HM Prasetyo.

JAKARTA (BOS)– Kejaksaan Agung memenangkan gugatan perkara Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait informasi Second Opinion hasil pemeriksaan kesehatan terpidana mati, Rodrigo Gularte yang telah dieksekusi April 2015 yang silam.

Sidang gugatan perkara Sengketa Informasi Publik dengan register nomor: 002/I/KIP-PS/2016 yang dipimpin oleh ketua Komisioner, Rumadi didampingi Anggota Komisioner John Fresly dan Yhannu Setyawan dalam penetapan putusan Sela menegaskan bahwa pihak Pemohon Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

“LBHM tidak mempunyai legal standing, lantaran belum memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perkumpulan LBHM sebagai badan hukum perkumpulan,”demikian amar putusan sela majelis hakim komisioner, Rumadi dalam realesnya yang diterima beritaobserver.com, Jumat (19/08).

Menurut majelis hakim Komisioner, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, maka permohonan informasi maupun keberatan yang pernah diajukan oleh Pemohon (LBH Masyarakat) kepada Termohon (Kejaksaan Agung RI) tidak sah karena, LBHM belum berbadan hukum perkumpulan.

Selain itu, majelis hakim Komisioner juga mengatakan pemohon (LBHM)telah mencabut gugatannya pada tanggal 9 Agustus 2016. 

Dengan pencabutan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis hakim memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi Nomor: 002/I/KIP-PS/2016 dari register sengketa.

Perlu diketahui, terkait proses eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap terpidana mati Rodrigo Gularte, LBHM menilai pihak Kejagung selaku pihak pelaksana eksekusi (eksekutor-red) tidak terbuka terkait informasi Second Opinion hasil pemeriksaan kesehatan terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte.

Pasalnya, Rodrigo Gularte diduga mengindap sakit jiwa. Namun, pihak kejaksaan tetap mengeksekusi mati.

Selama proses persidang yang berlangsung sejak tanggal 27 Juni 2016, 20 Juli 2106, dan 4 Agustus 2016, Kejagung selaku pihak termohon menunjuk Rugun Saragih, SH.,MH, Agung Sugiharto, SH, Era Indah Soraya, SH, Johan Kuswara, SH dan Ponti Lukwinanti, SH.,MH untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pihak LBHM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *