JAKARTA (BOS)– Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung tetapkan, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI), Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2014 senilai Rp 64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kaltim.
“AF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs M. Rum SH, Selasa (30/08).
Selain menetapkan AF sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan Nur Salim selaku Bendahara KONI Samarinda dan MAN alias Makun A Nuhung sebagai PNS Pemkot Samarinda juga sebagai tersangka.
Kapuspenkum menegaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Sprindik yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dengan nomor: Print-102/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016, NS dengan Sprintdik No: Print-100/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016 dan MAN dengan Sprintdik Nomor: Print-101/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016.
Diketahui AF merupakan Aidil Fitri, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam keterangannya, AF disebut sebagai wiraswasta. Sementara itu, NS diketahui Nur Salim selaku Bendahara KONI Samarinda dan MAN alias Makun A Nuhung sebagai PNS Pemkot Samarinda.
Dari catatan BeritaObserver.com, Kejagung telah mengirimkan tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 untuk memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Mereka yang diperiksa diantaranya, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri dan sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda (BAR)