KASUS RESTU SINAGA SEGERA DISIDANGKAN DI PN JAKSEL

oleh -508 views

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  Candra Saptaji.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptaji.
JAKARTA (BOS)– Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas perkara yang menjerat bintang film Cinta Silver, Restu Sinaga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan atau kepemilikan Narkoba ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya, dalam waktu dekat, kami akan segera melimpahkan berkas perkara Restu Sinaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna pembuktian dipersidangan,”kata Kepala Seksi Pidana Umum kejari Jakarta Selatan, Candra Saptaji kepada beritaobserver di kantornya, Rabu (31/08).

Candra juga menegaskan pihaknya menerima berkas perkara Restu Sinaga dinyatakan sudah lengkap alias P21 pada tanggal 2 Agustus 2016 yang silam.

“Berkas dinyatakan P21 pada tanggal 2 Agustus kemarin. Kemudian tanggal 18 Agustus, berkas perkaranya sudah tahap II,”tegas Candra.

Menurut Candra Saptaji hingga kini penanganan kasus yang menjerat artis Restu Sinaga, masih berjalan sesuai prosedur.

“Tak ada kendala,”ujar Candra.

Selain itu, Candra juga menegaskan pihaknya menerima barang bukti dari penyidik Polres Jakara Selatan, berupa ganja seberat 1,9 Gram Ganja.

Sebelumnya, saat ditangkap, penyidik sempat mengungkapkan barang bukti ganja yang disita dari kediaman Restu Sinaga seberat 10,75 gram ganja. Namun, taklama kemudian, penyidik Polres Jaksel melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, hasilnya ternyata ganja yang ditemukan tersebut, hanya seberat 1,9 gram ganja.

“Ya itu yang kami terima dari penyidik Polres Jaksel,”tandasnya.

Seperti diketahui, Restu Sinaga, bintang film layar lebar berjudul Cinta Silver itu, ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan‎ saat berada di rumahnya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016). Penangkapan tersebut diduga RS diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Selain ganja, penyidik juga mengamankan 17 butir tablet psikotropika jenis dumolid, dan 26 butir tablet psikotropika jenis happy five. Termasuk bungkus kokain yang sudah kosong (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *