JAKARTA (BOS)–Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera menahan tersangka kasus dugaan Korupsi, Betty Halim (BH) ke jeruji besi. Pasalnya, dua tersangka lainnya, yakni M Helimi Kamal Lubis dan Edward Sowryadjaya sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Kami meminta dilakukan Penahanan terhadap Tersangka Bety Halim sebagai bentuk keadilan dikarenakan terhadap dua Tersangka sebelumnya M Helimi Kamal Lubis dan Edward Sooryadjaya dilakukan penahanan,”kata Boyamin Saiman kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (22/03).
Boyamin menduga peranan Bety Halim, bisa dikualifisir sebagai aktor intelektual dan diduga menikmati uang paling banyak dari dugaan hasil kejahatan korupsi, pasalnya Bety diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina.
Selanjutnya diduga melakukan repo saham SUGI yang dijual ke DP Pertamina, lalu diduga engendalikan dan mengusai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, Sdri. EA, Sdr. MW, Sdr. FP, Sdr. CHA, Sdr. YUS, Sdr. BBD, Sdri. LS, dan Sdr. RP, untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan M Helmi Kamal Lubis.
“Serta diduga memberikan manfaat atau keuntungan pribadi terkait penempatan saham SUGI kepada M Helmi Kamal Lubis,”bebernya.
TERSANGKA BARU
Selain mendesak Betty Halim segera ditahan, Boyamin juga mendesak Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013 – 2015.
Untuk itulah, sambung Boyamin pihaknya telah melayangkan surat yang dikirim dan tujukan langsung kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Kita sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan tersangka baru dalam perkara ini,”tegas
Pria yang kerap mempraperadilkan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ke Pengadilan jika penanganan kasus korupsi dinilainya tidak serius ditanggani, menjelaskan desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar, berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST. atas Terdakwa M Helmi Kamal Lubis, kata Boyamin, ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.
“jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik,” jelasnya.
Disinggung soal siapa dugaan pihak lain yang terlibat, Boyamin menuturkan ada lima orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Pertama berinisial HBY selaku Direktur Administrasi dan Kepensiunan DP Pertamina yang pada Desember 2014 bertindak sebagai Pjs. Presdir DP Pertamina.
Lalu, berinisial APA selaku Direktur Utama PT MDS, IL selaku Direktur Utama PT BIC, LW selaku Direktur PT Sucorinvest Inti Investama dan RDI selaku Direktur Utama PT SCG. “Semuanya diduga mempuyau peran masing masing,”pungkasnya (BAR)