KEJARI BANDUNG JEBLOSKAN DIREKTUR CLP KE JERUJI BESI

oleh -446 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat langsung menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi satuan unit kantor BJB di T-Tower, Jl Gatot Subroto, Jakarta dan barang bukti Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), Triwiyasa ke Jeruji besi alias penjara USAI menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka dari Tim Pidsus Kejagung.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung atas nama tersangka Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum saat dihubungi, Selasa (03/04).

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambahkan bahwa tim Jaksa Penyidik  kejari Bandung langsung menjebloskan tersangka ke jeruji besi selama 20 Hari terhitung sejak tersangka Dan barangku bukti dilimpahkan ke pihak penuntut umum. Sebagaimana Surat Perintah Penahanan Print-956/O.2.10/Ft.1/03/2018.

”Tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui kasus ini terungkap saat tim penyidik menelusuri proyek pengadaan pada Divisi Umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang diduga terjadi Tindak pidana korupsi terkait pemesanan/pembelian satu unit ruang kantor di T-Tower, Jalan Gatot Subroto Kav 93, Jakarta, dari PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.

Kasus ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.

Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower. Akan tetapi pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 200 miliar.

Melihat adanya hal tersebut, Tim Penyidik langsung memeriksa mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa. Wawan sendiri telah dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun oleh Mahkamah Agung, setelah kasasi yang diajukan jaksa dikabulkan Hakim (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *