JAKARTA (BOS)–Aksi tutup mulut alias bungkam diperlihatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Meskipun aksi bungkam tersebut dilakukan Zumi Zola, faktanya aktor yang pernah bermain dalam sinetron ‘Culunnya Pacarku’ harus menerima kenyataan pahit hidup di Rumah Tahanan Kavling C1 Rumah Tahanan milik KPK selama 20 hari kedepan.
Aksi tutup mulut yang dilakukan Zumi Zola terungkap usai diperiksa sebagai tersangka yang memakan waktu sekitar 6 jam di gedung Merah Putih milik KPK.
“Zumi bagaimana komentarnya terkait kasus abang,? Siapa saja Yang terlibat,”Kata salah seorang jurnalist electronic kepada Zumi Zola sebelum masuk Mobil tahanan, Senin (09/04).
Tak puas dengan bungkamnya Zumi, wartawan pun terus melontarkan sejumlah pertama kepada Pria berkacamata minus tersebut. Namun, lagi-lagi Zumi Zola tetap bungkam seribu bahasa.
Sementara itu Jubir KPK, Febri Diansyah menegaskan Zumi Zola ditahan selama 20 Hari kedepan.
“ZZ ditahan di Kavling C1 Rutan KPK selama 20 Hari kedepan,”ujarnya.
Sebelumnya, Zumi mangkir dari pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (2/4).
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.
Sementara itu, Juri Bicara KPK Febri Diansyah meminta Zumi memenuhi panggilan selanjutnya dan bersikap kooperatif untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini.
Febri mengatakan bahwa surat panggilan yang dikirimkan penyidik telah diterima pihak orang nomor satu di Jambi itu.
“Yang pasti KPK sudah menyampaikan ke rumah dinas Gubernur dan sudah diterima oleh salah satu petugas di sana,”ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Zumi, bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, ditetapkan sebagai tersangka suap atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan sebagai ‘uang ketok’ agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus Ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin (BAR)