ATAL S DAFARI: INFORMASI DI MEDSOS BUKAN PRODUK JURNALISTIK

oleh -536 views

JAKARTA (BOS)– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI Pusat), Atal S Depari menilau informasi yang beredar di Media Sosial (Medsos) bukan produk Jurnalistik.

“Tulisan-tulisan di media sosial itu lebih dekat pada hoax. Itu kebanyakan bukanlah produk jurnalistik. Meskipun ada juga informasi yang bisa dikembangkan sebagai berita, maka perlu dipastikan dengan proses verifikasi agar menjadi produk jurnalistik,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI Pusat), Atal S Depari di hadapan ratusan wartawan dan jaksa pada acara Sarasehan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Hotel Mercure, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (20/10).

Menurut Jurnalis lulusan Publistik (IISIP), seorang wartawan dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dalam menjalan tugasnya sehari-hari. Apalagi, sambungnya, saat ini Informasi begitu cepat tersaji di Medsos. Akibatnya, semua pihak sangat mudah mengakses dan menuliskan sesuatu di media sosial.

Lantaran hal itulah, sambungnya, profesi jurnalis adalah profesi yang tidak akan tergoyahkan, dan profesionalisme wartawan sudah memiliki standar yang teguh dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dengan begitu, lanjutnya, dia profesional menginisiasi pembuatan regulasi yang berguna untuk menjaga dirinya dan juga mengontrol proses persebaran produk jurnalistik di media sosial agar sesuai Undang-Undang Pers dan KEJ.

“Kita akan menginisasi pembuatan legal drafting atau regulasi itu. Itu perlu dilakukan ke depan,” ujarnya.

Tentunya, dengan tetap berpegang teguh pada UU Pers dan KEJ, lanjut dia, semassif apapun tulisan-tulisan personal atau hal-hal yang disebarluaskan lewat medsos, tidak akan mengganggu profesionalitas wartawan dalam pemberitaan.

“Tidak usah bosan. Tetap harus teguh dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalisme, penulisan-penulisan jurnalistik, itu pegangan profesionalitas kita. Selagi masih berpijak di situ, maka wartawan dan produk jurnalistik tetap profesional,” tuturnya.

“Tidak usah terpengaruh dengan viral-viral yang tidak berdasar itu,”pungkasnya.

Acara saresehan Forwaka yang berlangsung selama dua hari di Hotel Mercure, Karawang, Jawa Barat mengambil tema penguatan Sinergitas Puspenkum Kejaksaan RI dengan Forwaka dalam Pemberitaan untuk Meningkatkan Public Trust.

Acara dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Sesjamintel) Dr Abdul Muni, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr Mukri, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi (Kajari Cikarang) Risman Tarihoran beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kajari Karawang) Ibu Rohayatie beserta jajarannya

Acara Sarasehan juga dirangkai dengan proses pemilihan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) periode 2018-2020.

Dalam pemilihan yang terlaksana dengan baik, Zamzam Siregar dari Harian Terbit kembali terpilih sebagai Ketua Forwaka untuk periode 2018-2020. Zamzam Siregar terpilih dengan suara terbanyak secara aklamasi. (BAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *