JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jebloskan mantan Direktur Utama Yule, L dan Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule, JY tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yule) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 Miliar ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara mantan komisaris Yule, JLY, Kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sudah berusia uzur yakni 71 tahun dan penyakit jantung.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas atas nama tiga orang tersangka yakni tersangka L (mantan Direktur Utama Yule), JLY (mantan Komisaris Yule), dan JY (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule) dari penyidik Bareksrim Mabes Polri,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Dr Mukri diruang kerjanya, Rabu (13/02).
Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Djogjakarta, setelah menerima berkas para tersangka, Jaksa langsung melakukan penelitian terhadap berkas ketiga tersangka baik syarat formil maupun materil, hasilnya telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.“Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil dan materil, ketiganya langsung ditahan,”ujar Mukri.
Terkait alasan penahanan ketiga tersangka tersebut, Mukri menjelaskan berdasarkan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, sambung, Mukri mantan Direktur Utama Yule, L ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-85/O.1.14.3/Epp.2/2/2019 tanggal 7 Februari 2019.
Begitupula, dengan tersangka Direktur PT Jeje Yutrindo Utama atau mantan pemegang saham pengendali Yule, JY ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-84/O.1.14.3/Epp.2/2/2019 tanggal 7 Februari 2019. “Tersangka L dan JY ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019,” beber Mukri.
Sementara itu mantan Komisaris Yule, JLY hanya dikenakan tahanan kota. Pasalnya berdasarkan faktor kemanusiaan, yang bersangkutan telah berusia uzur. “Dengan pertimbangan tersangka sudah berusia 71 tahun dan mengidap penyakit jantung,” tandas Mukri
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau Pasal 107 juncto UU Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (BAS)