SITA 40 MILIAR, KEJAKSAAN JEBLOSKAN PELAKU TPPU KE PENJARA

oleh -512 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali bertindak tegas menjebloskan, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Christian Tanos ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018, Christian Tanos dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Dr Mukri, saat dihubungi, Kamis, (07/03).

Mukri menjekaskan selain menjebloskan Christian, Kejari Serang juga menerima rampasan uang hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina. Uang tersebut kini telah dikembalikan ke negara senilai Rp 40 miliar.

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tingggi Djogjakarta ini, para pelaku bekerjasama dengan orang asing.

“Dan itu DPO transfer uang dari Argentina kemudian mereka membuka rekening di bank sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang”ujar Mukri

Selanjutnya, ujar Mukri uang mencurigakan ini diterima atas perintah transfer dari Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka kepada terpidana Christian Tanos ke perusahaan bernama Sinar Kawaluyaan pada pertengah 2017. Tapi, karena rekening perusahana ini masalah, akhirnya batal.

kemudian sekitar bulan November 2017, Emeka meminta terdakwa membuat perusahaan dan rekening baru atas nama PT Solar Turbines Internasional sebagai tempat penampungan uang. Lalu pada Januari 2018, uang dikirim senilai USD 3.321.000 atau Rp 43 miliar dari Gasaducto Del Pacifico dari Argentina.

Uang mencurigakan ini kemudian disidik Kejaksaan. Para terdakwa tak bisa menjelaskan uang ini berasal dari mana dan apakah terkait narkoba atau hasil kejahatan lain.

“Transfer dana tidak berkaitan dengan korupsi atau ilegal loging atau narkotika tapi mereka hanya tidak bisa mempertanggung jawabkan asal usul dana ini diambil dari luar negeri dari Argentina,”ujar Mukri

Pengakuan para terdakwa, bahwa uang ini dikirim untuk membangun perusahaan atas seorang asing dari Argentina. Dari situ, uang akan ditarik untuk keperluan perusahaan.

“Itu modus mereka aja mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana tersebut. Mereka transfer dana tapi tidak berhak karena tidak tahu asal usul dan peruntukannya tidak jelas dengan jumlah besar maka timbul pertanyaan,” pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *