KEJAGUNG RINGKUS BURONAN KASUS DUGAAN PAJAK FIKTIP

oleh -798 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

“Tersangka FA ketika sedang berada di Kompleks Pelindo II Cilincing, Jakarta Utara,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri SH MH, di Jakarta, Selasa (16/7).

JAKARTA (BOS)–Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak berhasil menangkap buronan kasus pajak fiktif senilai total Rp 19,2 miliar lebih, Fanny Andrian (FA), Selasa (16/7). Tersangka menjadi buron PPNS Gakum ditjen Pajak sejak 2018.

“Tersangka FA ketika sedang berada di Kompleks Pelindo II Cilincing, Jakarta Utara,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri SH MH, di Jakarta, Selasa (16/7).

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djokjakarta ini menegaskan, FA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 sehingga merugikan keuangan negara.

“Kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul akibat perbuatan tersangka tahun 2009 Rp17.867.047.417 dan tahun 2010 Rp1.429.287.287. Total Rp19.296.334.704,” kata Mukri.

Atas perbuatannyam tersangka dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

“Tersangka terancam hukumannya minimal 2 tahun maksimal 6 tahun dan denda minimal 2 kali maksimal 4 kali pajak terutang,”pungkas Mukri (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *