JAKSA AGUNG BANTAH INTERVENSI PENANGANAN KASUS EKS GUBERNUR SULTENG

oleh -727 views

JAKARTA (B0S)–Jaksa Agung, HM Prasetyo membantah pernyataan yang dilontarkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Johanis Tanak yang menyatakan dirinya mengintervensi saat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi tengah, Mayjen Purn. TNI Bandjela Paliudju.

Bantahan Jaksa Agung, HM Prasetyo disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Huukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, DR MUkri terkait statment calon Komisior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak .

“Tidak benar, Pak Jaksa Agung telah mengintervensi perkara di Kejati Sulawesi Tengah, ”kata Mukri dalam siaran persnya, Rabu (28/08).

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini, Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi di korps Adhyaksa, berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh seluruh jajarannya.

“Itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik,”tegas Mukri

Artinya, sambung, Mukri, wajar seorang pimpinan (Jaksa Agung-red) menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada bawahanya. “Jangan dikait-kaitkan dengan partai politik,”ujarnya

Bukan itu saja, fakta dilapangan, Jaksa Agung langsung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif.

“Bahkan Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik,”pungkasnya

Perlu diketahui, terkait penanganan perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng , 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Kejati Sulteng, terdakwa Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.

Meskipun dalam persidangan, tuntutan tersebut , tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu yang justru membebaskan terdakwa. Walaupun pada akhirnya, kasasi yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dimana terdakwa divonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang penggani Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam sesi wawancara dan uji publik calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8), mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak, membeberkan informasi adanya intervensi oleh Jaksa Agung. Johanis Tanak yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut

Intervensi itu diterima saat dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah. Yakni dalam perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.

“Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana. Dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung,” ujar dia di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.

Johanis mengatakan, saat itu Jaksa Agung bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.

“Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Gubenur Mayor Jenderal Purnawirawan, putera daerah. Selain itu enggak ada lagi,” kata dia.

Kemudian, Jaksa Agung kemudian mengatakan bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai di Sulawesi Tengah. Saat itu Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.

“Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan,” kata dia. (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *