TOLAK DRAF RANCANGAN UU KPK, 4 LOGO DITUTUPI KAIN HITAM

oleh -707 views

JAKARTA (BOS)–Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pegawai KPK yang tergabung dalam wadah KPK menolak disetujuinya draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI pada rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu.

Penolakan tersebut diungkapkan dengan penutupan 4 logo KPK di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Minggu (08/09).

Menurut Saut Situmorang, aksi penutupan 4 logo KPK, sebagai aksi  lembaga antirasuah tidak pernah takut dalam menghadapi kenyataan.

“Saya katakan KPK hari ini tidak pernah takut, KPK tidak pernah bermimpi, tetapi KPK bicara kenyataan-kenyataan. Kenyataan indeks persepsi korupsi 38. Kenyataannya apa kenyatannya ucapan, pikiran, tindakan orang tidak sama,”ujarnya.

Pria berdarah Batak ini menambahkan keberadaan KPK di Indonesia merupakan wujud implementasi piagam PBB, yang menginginkan adanya  pembentukan lembaga antikorupsi yang independen dan bebas dari kepentingan apa pun.

“Piagam PBB itu harus patuhi. Harus ada badan di suatu negara yang permanen, yang tinggi, badan yang bebas dari pengaruh pengaruh yang tidak penting,”pungkasnya

Perlu diketahui Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi turun ke jalan pada Minggu (08/09).

Aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh pegawai KPK dilakukan bertepatan dengan adanya Car Free Day. Mereka sempat membagi-bagikan bunga kepada para masyarakat di lokasi.

Adapun draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI pada rapat Badan Legislasi (Baleg) berisi tentang perlunya keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *