JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan melalui program mentoring penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis E-Learning diharapkan bisa berjalan dengan efesien dan efektif.
Penggunaan program TPPO berbasis E-learning disepakati Kejaksaan Agung melalui Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI bekerjasama dengan Internastional Organization for Migration (IOM) Indonesia atau organisasi internasional antar pemerintah untuk migrasi.
“Program mentoring penanganan TPPO Berbasis E-Learning ini, kita yakini merupakan langkah progresif dan positif yang diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar dengan lebih efisien dan efektif,”kata Jaksa Agung, HM Prasetyo yang di wakili Arminsyah pada peluncuran program mentoring penanganan TPPO berbasis E-Learning di Badiklat Kejaksaan RI Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (09/09).
Menurut Arminsyah, TPPO merupakan perbudakan modern yang sangat memprihatinkan. Hal Tersebut, sambutannya, merupakan fenomena problematika kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan dan tak tersedianya lapangan kerja, acapkali dalam realitasnya menjadi faktor utama yang ditengarai mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak dengan berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lain, bahkan hingga ke luar negeri.
“Pada akhirnya tidak jarang di antara mereka justru terjebak dalam berbagai kegiatan perdagangan manusia, seperti perbudakan, pekerja anak, maupun eksploitasi seksual,”ujar Arminsyah.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan tantangan baru yang membutuhkan penanganan ekstra cermat dan memerlukan pemahaman serta keahlian tersendiri pula.
“Sehingga dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selaku aparat penegak hukum, selain harus selalu meng-upgrade kompetensi diri agar mampu meresponnya dengan cara dan pendekatan yang holistik, efisien, efektif, dan professional,” tegas Arminsyah.
Apalagi, sambutannya, didasari pada kebutuhan untuk menjawab tuntutan dan dinamika tantangan permasalahan yang kemungkinan harus dihadapi dalam penanganan TPPO, maka pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan ajar mengajar, yang ditandai dengan hadirnya Program Mentoring Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis Platform Digital Aplikasi E-Learning ini, diyakini merupakan langkah progresif dan positif yang diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar dengan lebih efisien dan efektif.
Platform pembelajaran yang dihadirkan semakin memudahkan transfer knowledge terkait dengan isu aktual seputar penegakan hukum TPPO kapanpun dan dimanapun berada tanpa dibatasi jarak dan waktu.
Mantan Jamintel ini berharap para pengguna, dalam hal ini Jaksa dan penegak hukum lainnya, dapat berpartisipasi secara aktif dan interaktif guna menggali sebanyak mungkin informasi dan pengalaman best practises antar sesama penegak hukum maupun dengan pihak terkait lainnya atas berbagai kendala aktual yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum TPPO.
“Dengan demikian akan muncul problem solving yang tepat, terukur, dan aplikatif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara,” tandas Arminsyah.
Sementara itu, Ketua Misi International Organization for Migration (IOM), Louis Hoffman dan perwakilan kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Mark White Church mengapresiasi program tersebut, dan keduanya sepakat mendorong Badiklat Kejaksaan RI untuk mereflikasikan pada bidang lain, seperti ilegal loging dan kejahatan lainnya.
Aplikasi Eklektronik
Dilain pihak, Setia Untung Arimuladi, selaku Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, menegaskan bahwa E-Learning adalah sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun komputer stand alone.
Manfaat E-Learning member efisiensi biaya bagi administrasi penyelenggaranya, efisiensi penyediaan sarana serta juga fasilitas fisik untuk dapat belajar serta juga efisiensi biaya bagi pembelajar yaitu biaya transportasi dan akomodasi.
“E-Learning tersebut memberi fleksibilitas di dalam memilih waktu serta juga tempat untuk dapat mengakses perjalanan,”ujar Kapuspen Kejagung yang akrab dipanggil Untung
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menambahkan, program mentoring berbasis E-Learning ini merupakan proyek rintisan yang melibatkan 6 jaksa sebagai mentor, 1 ahli dari LPSK dan 14 orang peserta yang dipilih berdasarkan daerah dengan skala prioritas penanganan perkara TPPO yang tinggi.
“Harapan ke depan bahwa pengembangan program mentoring berbasis E-Learning ini dapat juga direplikasi untuk jenis Diklat lainnya dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era revolusi industry 4.0,”pungkasnya.
Hadir dalam penandatanganan kerjasama TPPO, Ketua Misi International Organization for Migration (IOM) Louis Hoffman, utusan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Mark White Church, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, para jaksa agung muda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Korps Adhyaksa (REN)