JAKARTA (BOS)–Tim inteljen gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deliserdang berhasil menangkap kembali eks Camat Galang, Hadisyam Hamzah buronan terpidana 2 tahun kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PT PLN 275/150 KV di desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Oktober 2008, pada Jumat (20/09) malam.
“Terpidana Hadisyam Hamzah ditangkap saat yang bersangkutan berada di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, Sabtu (21/09).
Mukri menjelaskan terpidana ditangkap berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 344 K/Pid.Sus/2014 yang menghukumnya dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya sambung, Mukri, majelis hakim menyatakan mantan Camat Galang ini terbukti secara bersama-sama korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PT PLN 275/150 KV di desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Oktober 2008-April 2009.
Selain itu, sambungnya, terpidana saat menjabat Camat Galang melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter yang berstatus tanah negara, namun dibuat seolah-olah milik orang lain.
“Sehingga tanah itu mendapat pembayaran ganti rugi dari PT PLN,”tukas Mukri
Pasca penangkapan terhadap terpidana yang namanya sempat masuk dalsm DPO, Mukri menegaskan saat ini yang bersangkutan telah dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Deli Serdang ke Rutan Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Total hingga saat ini tim Tabur 311 Kejaksaan telah mensngkap kembali terpidana maupun tersangka dan terdakwa berbagai tindak pidana, sebanyak 127 buronan (BAS)