JAKARTA (BOS)–Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik antirasuah terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin Cs pada Rabu (16/10) kemarin, nyaris melukai dua anggota penyidik KPK yang hendak mengamankan para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
“Salah satu pihak yang dicari KPK tadi malam mencoba melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK di lapangan. Tadi malam, sekitar pukul 21.25 WIB. Ketika tim mendatangi rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, terpantau sebuah mobil Avanza Silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol Walikota, saudara AND,”kata Juru Bicara KPK, febri Diansyah dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (17/10)
Febri menilai seorang yang diduga staff protoler Walikota Medan, info terbaru ternyata pria yang hendak menabrak penyidik KPK diketahui merupakan staf Honorer Subbagian Prorokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono kabur lantaran merasa diikuti, AND langsung melajukan mobil dengan kecepatan sangat kencang disalah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun yang bersangkutan tidak turun, justru langsung tancap gas mengendarai mobilnya kearah penyidik KPK.
“Tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan ID atau identitas KPK. Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak Tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan,”ujar Febri.
Febri menghimbau AND untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum.”Kami ingatkan pada seluruh pihak yang ada agar tidak mengambat pelaksanaan tugas KPK dan bersikap koperatif. Kepada saudara AND agar segera menyerahkan diri dan tidak berupaya menghindar dari petugas,”kata febri.
Dalam OTT Rabu Dinihari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Eldin dan Syamsul dituding sebagai pihak yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAS)