Antisipasi Persoalan Hukum BPJS Kesehatan Gandeng Kejagung

oleh -636 views

JAKARTA (BOS)–Antisipasi timbulnya persoalan hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengandeng Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut terungkap saat penandatangan nota kerjasama (Mou) antara BPJS Kesehatan yang diwakili Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dengan Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Tarmizi di Hotel Darmawangsa Jakarta Selatan, Selasa (29/10)

“Karena itu diperlukan dari pihak eksternal yang kompeten yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan dari sisi hukum agar implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”kata Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Tarmizi di Hotel Darmawangsa Jakarta Selatan, Selasa (29/10)

Menurut Tarmizi dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS menemui permasalahan hukum. Permasalahan yang timbul bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal dan semakin hari semakin kompleks.

Apalagi, lanjutnya, peran program JKN-KIS dalam meningkatkan kualitas SDM dan memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, pengelolaan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan harus didasarkan pada sifat kehati-hatian (prudent) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara di sisi lain potensi permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks.

Bahkan, sambungnya sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Karena itu, sambungnya, sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan. Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja baik itu Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS.

“Penguatan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha Negara diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan menjalankan seluruh tugas serta memberikan masukan dan pertimbangan dalam menentukan langkah strategis organisasi. Kami juga berharap Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan RI dapat ikut mendorong badan usaha untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,”pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan sepanjang tahun 2018 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3.224 kepemberi kerja, dan berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp.26 miliar. Sedangkan sampai dengan September tahun 2019 melalui mediasi oleh Kejaksaan Negeri telah dilakukan terhadap 1.495 Badan Usaha dengan iuran yang terselamatkan sejumlah Rp. 9,3 miliar.

Menurut Fachmi, sampai dengan (30/09/2019), terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1% dari total penduduk Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.175 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.267 rumah sakit, 253 klinik utama, 572 apotek PRB – kronis, dan 1.080 optik

Lantaran hal itulah, sambungnya, mengingat begitu strategisnya peran Program JKN-KIS dalam meningkatkan kualitas SDM dan memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, pengelolaan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan harus didasarkan pada sifat kehati-hatian (prudent) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara di sisi lain potensi permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks.

“BPJS Kesehatan pun menggandeng Bidang DATUN Kejaksaan RI dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Republik Indonesia,”tukasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *