JAKARTA (BOS)–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.
Hari ini Direktur PT. Kani Jaya Sentosa, Yamitema T Laoly diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, IAN (Isa Ansyari),”kata juru bicara KPK, febri Diansyah kepada koran SIB, Senin (11/11).
Febri Diansyah menambahkan selain putra Yasonna Laoly, tim penyidik KPK juga menjawalkan poemeriksaan terhadap istri Wali Kota Medan,Tengku Dzulmi Eldin, juga sebagai saksi.
“Istri Wali kota Medan, Rita Maharani Dzulmi Eldin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari),”ujanya.
Kedua saksi, sambung Febri diperiksa di KPK Jakarta Selatan Jl. Kuningan Persada No.Kav.4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Sela
Dalam kasus ini, Walkot Medan, Eldin ditetapkan sebagai sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek yang sedang berjalan. Eldin diamankan dalam OTT KPK bersamaan dengan ditangkapnya Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, dan 4 orang lainnya.
Eldin disebutkan KPK menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pada periode Maret sampai Juni 2019, Isa Ansyari menyetorkan uang Rp 20 juta setiap bulannya. Pemberian itu terkait pengangkatan dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Selanjutnya pada, 18 September, Isa Ansyari menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Pemberian uang itu terkait perjalanan dinas Eldin ke Jepang. Saat itu, Eldin pergi ke Jepang dengan membawa istri, dua orang anak dan beberapa orang lainnya. Perjalanan dinas ke Jepang menyangkut kerjasama pemerintahan kota kedua negara terkait “Sister City”.
Selain itu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar juga turut dalam rombongan. Rombongan Wali Kota Medan ini memperpanjang waktu tinggal selama tiga hari di Jepang.
Atas perbuatannya, Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isa diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)