Usut Dugaan Suap Walkot Medan, KPK Garap Putra Menkumham dan Belasan Pejabat Pemko

oleh -674 views

JAKARTA (BOS)--Sempat menolak panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan surat panggilan dilakukan tidak resmi, putra Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yamitema Laloly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari, dalam kapasitasnya selaku direktur PT. Kani Jaya Sentosa yang ikut menangani proyek di Dinas PUPR Kota Medan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, periksaan terhadap Yemitema merupakan penjadwalan ulang lantaran pada panggilan kemarin, Yamitema tidak berkenan menghadiri panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan secara resmi.

“Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya,”kata kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11).

Febri menegaskan selain memeriksa Yamitema, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 orang Kepala Dinas Kota Medan juga untuk tersangka Isa Ansyari. Kepala Dinas yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara adalah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkanrnain, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Bob Harmansyah Lubis, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emelia Lubis, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhasr Rsiyad Marbun, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman, Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar, Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr Edwin Effendi dan Agus Suriyono (tanpa Keterangan jabatana)

“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN dalam tindak Pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera UtaraPara Kadis diperiksa untuk tersangka Isa,”beber Febri.

Febri menambahakan KPK juga memeriksa, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan, Renward Parapat, Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan, Suryadi Panjaitan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Simoraya.

Febri Diansyah menambahkan tim penyidik KPK juga masih akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera utara.

“Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum,”pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan walikota Medan, Eldin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek yang sedang berjalan. Eldin diamankan dalam OTT KPK bersamaan dengan ditangkapnya Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, dan 4 orang lainnya.

Eldin disebutkan KPK menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pada periode Maret sampai Juni 2019, Isa Ansyari menyetorkan uang Rp 20 juta setiap bulannya. Pemberian itu terkait pengangkatan dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Selanjutnya pada, 18 September, Isa Ansyari menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Pemberian uang itu terkait perjalanan dinas Eldin ke Jepang. Saat itu, Eldin pergi ke Jepang dengan membawa istri, dua orang anak dan beberapa orang lainnya. Perjalanan dinas ke Jepang menyangkut kerjasama pemerintahan kota kedua negara terkait “Sister City”.

Selain itu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar juga turut dalam rombongan. Rombongan Wali Kota Medan ini memperpanjang waktu tinggal selama tiga hari di Jepang.

Atas perbuatannya, Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *