Buronan 5 Tahun Penjara Korupsi Jual Beli Nikel, Diciduk Di Negeri Jiran

oleh -700 views

JAKARTA (BOS)–Lima tahun keberadaanya tidak terendus jaksa eksekutor, pelarian buronan terpidana lima tahun penjara kasus korupsi pengadaan jual beli Nikel kadar rendah dengan Pemkab Kolaka, Sulawasei Tenggara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 Miliar, Atto Sakmiwata Sampetoding (60) akhirnya ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Inteljen Kejaksaan Agung dibantu pihak imigrasi dan kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Malaysia saat berada di negeri Jiran, Malaysia

“Penangkapan Atto Sakmiwata Sampetoding berkat koordinasi antara Kejaksaan, Atase Imigrasi, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sunarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Mukri menejelaskan saat ditetapkan sebagai tersangka Atto menjabat sebagai Managing Director PT Kolaka Mining International. Dia ditangkap Tim Tabur Kejagung saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu (20/11).

“Yang bersangkuutan sempat ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang,”beber Sunarta.

Saat ditangkap, sambung, Mukri terpidana Atto tidak melakukan perlawanan dan langsung diterbangkan ke Jakarta dan untuk dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung di Salemba.

Sementara itu, Kepala Penerangan Hukum Kejkasaan Agung, DR Mukri menjelaskan Atto ditangkap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2019, Atto dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining International yang merugikan negara lebih dari Rp24 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun, pidana denda Rp500 juta dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar. Akan tetapi sebelum dieksekusi jaksa penuntut umum, pria 60 tahun itu melarikan diri.

Dengan ditangkapnya, Atto, hingga saat ini, tim tabur 311 sudah berhasil menangkap 153 buronan kasus pidana umum dan khusus. Total terpidana yang berhasil ditangkap kembali tim tabur 311 Kejagung, sejak 2018, sebanyak 360 orang sudah digelandang kejeruji penjara (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *