“Buronan terpidana Indra Iriansyah ditangkap saat berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (04/12/2019) sekitar pukul 00.01 Wib,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, Rabu (04/12).
JAKARTA (BOS)–Tim inteljen Kejaksaan Agung yang dijuluki Tabur 311 berhasil menangkap kembali, eks Kepala Badang Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, Jawa Timur, Indra Iriansyah SH (62) buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian ijin perpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) yang merugikan keuangan negara Rp699 juta
“Buronan terpidana Indra Iriansyah ditangkap saat berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (04/12/2019) sekitar pukul 00.01 Wib,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, dalam siaran persnya, Rabu (04/12).
Mantan Wakil Kepala KEjaksaan Tinggi Djogjakarta ini menegaskan Iriansyah SH ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan.
“Pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI,”tegas Mukri.
Sementara dalam proses hukum, sambung, Mukri, tersangka Iriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.
“Total hingga saat ini sudah 364 buronan yang berhasil diamankan aparat kejaksaan yang menggelar Program Tabur 321 sejak tahun 2018 lalu. Kami imbau kepada seluruh buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri. Karena dimanapun bersembunyi akan kami kejar,”pungkas Mukri (BAS)