Inteljen Kejaksaan Ringkus Terpidana Korupsi Penyalahgunaan JKMP RSUD Asmat

oleh -1,027 views

JAKARTA (BOS)–Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap Dr Steren Silas terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Papua (JKMP) pada RSUD Kabupaten Asmat tahun anggaran 2012, saat berada di Cafe Euforia di Dobo, Kepulauan Aru, Ambon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengungkapkan, dokter muda itu menjadi terpidana saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat.

Dalam persidangan, beber Mukri, majelis hakim Pengadilan, memvonis Steren Silas Samberi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394 K / Pid.Sus /2017 tanggal 11 Desember 2017, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018.

“Yang bersangkutan dihukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidiary 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp630.616.395,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) subsidiair 3 tahun penjara,”kata Mukri dalam siaran presnya yang diterima, Jumat (06/12).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394 K / Pid.Sus /2017 tanggal 11 Desember 2017, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018.

“Hari ini, Kamis, 05 Desember 2019, terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Abepura di Jayapura,” ujar Mukri, Kamis (05/12/2019).

Dengan tertangkapnya Steren Silas Samberi, maka sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *