JAKARTA (BOS)–Eks Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Buhari Matta SE Msi (66), terpidana kasus jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar harus menerima kenyataan pahit lantaran dieksekusi Jaksa Penuntut Umum ke jeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Eks Bupati Kolaka tersebut dijebloskan ke penjara pascca keberhasilan Tim Tabur (Tangkap Buronan) 32.1 Kejaksaan RI di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menangkap yang bersangkutan pada Sabtu (07/12) siang sekitar pukul 14.30 WITA
“Tim Tabur (Tangkap Buronan) 32.1 Kejaksaan RI di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap kembali mantan Bupati Kolaka pada Sabtu siang sekira pukul 14.30 WITA,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Mukri SH kepada wartawan, Minggu (08/12)
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Dr Buhari Matta SE Msi (66) ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terkait jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar.
Dalam persidengan, sambung Mukri, terpidana Buhari Matta dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 755 K/Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015
Ditambahkan Mukri, sejak program Tabur 32.1 digelar Kejaksaan RI pada tahun 2018, total hingga saat ini sudah 367 buronan yang berhasil ditangkap kejaksaan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Selain itu, Mukri juga mengimbau buronan pelaku kejahatan untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Di lobang semut pun bersembunyi pasti kami cari dan tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Mukri (REN)