Kejati DKI Jakarta Limpahkan Kasus Faktur Pajak Ke Pengadilan

oleh -832 views

JAKARTA (BOS)–Pasca diterimanya berkas barang bukri perkara dan IS tersangka dugaan pengurangan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp737 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan dalam waktu dekat ini intitusinya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

“Menyusul diserahkannya barang bukti dan tersangka IS oleh penyidik Dirjen Pajak, secepatnya jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan,”kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto, kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (12/12).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini menegaskan berkas perkara hasil penyidikan Tim Penyidik Pajak Direktorat Penegakan Hukum yang bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dinayatakan lengkap alias P21.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini, mengatakan tersangka IS diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS dan PT KM dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari komplotan AS ke dalam SPT masa PPN kliennya sehingga pembayaran ke negara berkurang.

“Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak masa Januari tahun 2015 sampai dengan masa Desember 2017. Perbuatan IS ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 737 juta,”beber Siswanto.

IS diduga telah melanggar pasal 39A huruf a junto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

“Saat ini tersangka dan barang buktinya langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” ujar Siswanto.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Jakarta Selatan Dwi Akhmad Suryadidjaya menegaskan, tersangka IS diduga terlibat dalam mengurangi pajak perusahaan yang seharusnya disetorkan ke negara.

“Faktur yang diterbitkan nanti dipakai oleh orang lain untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara. Kita dapatkan bahwa transaksnya tidak benar. Sehingga saat diselidiki, kami temukan ada indikasi pidana,”pungkas Dwi Akhmad Suryadidjaya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *