JAKARTA (BOS)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Tp13,7 Triliun.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk secepatnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Karena itu, kami (Senin-red) mendatangi ke Gedung Bundar guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus Jiwasraya yang hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Tersangka,”kata kordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (06/01).
Boyamin Saiman selaku pihak yang melaporkan kasus mega korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, mengatakan penanganan kasus korupsi Jiwasraya yang dipegang Kejaksaan dinilainya sangat lamban. Alasannya hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangkanya. Padahal, sambungnya, kasus tersebut sudah dia laporkan sejak beberapa bulan yang silam.
“Kami selaku pelapor, menilai gerak lamban Kejagung karena belum adanya tersangka kasus Jiwasraya padahal Penyidikan sudah sejak Juni 2019 oleh Kejati DKI yang kemudian diambil alih Kejagung,”katanya
Selain itu, Boyamin juga mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Beny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson Internasional Tbk sebagai saksi. Pasalnya, Benny pada panggilan pertama sebagai saksi, tidak hadir dengan alasan sakit dan opname di Rumah Sakit.
“Jika Beny Tjokrosaputro tidak hadir lagi, kami akan meminta Kejagung membentuk tim dokter independen untuk mendapatkan second opinion untuk memastikan sakitnya Beny Tjokrosaputro,” ujarnya.
Boyamin menambahkan, alasan mengawal kasus tersebut lantaran untuk mengantisipasi penanganan kasus korupsi Jiwasraya agar tidak jalan ditempat.
“Diperlukan sejak dini karena banyak kasus lain mangkrak di Kejagung bahkan hingga daluarsa (lebih 18 tahun) seperti kasus cesie Bank Bali dan kredit macet bank Mandiri tahun 2003-2004,”tandasnya.
Seperti diketahui, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun (BAS)