“Ya, mereka kita tahan, di rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ”kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikomfirmasi, Rabu (08/01).
JAKARTA (BOS)–Direktur Penyidikan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengungkapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penanganan Banjir Manado, anggaran 2014 sudah dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Rutan Kejagung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung 20 hari kedepan.
Empat tersangka tersebut, adalah FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT ( Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH dari unsur swasta
“Ya, mereka kita tahan, di rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikomfirmasi, Rabu (08/01).
Febri Ardiansyah juga menegaskan alasan penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan penyidik pidsus Kejagung lantaran sudah cukup alasan sesuai ketentuan perundangan.
Selain ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung, salah seorang tersangka yang diketahui wanita ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Seperti diketahui kasus berawal banjir di Manado, 2014. Pemerintahan Kota (Pemkot) Manado memperoleh bantuan hibah dari Pemerintah Pusat sekitar Rp200 miliar.
Dana tersebut dimasukan dalam anggaran, 2015 untuk mata anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak diterjang banjir.
Lalu, dari Rp200 miliar, sebanyak Rp14 miliar diperuntukan bagi dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman terhadap 2 ribu rumah.
Dalam praktiknya yang diperbaiki hanya seribu rumah. Diduga ada laporan fiktif seolah sudah dikerjakan fua ribu rumah. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp6 miliar. Foto: Kriminal.co (REN)