JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan institusinya siap menghadapi gugatan praperadilan jika diajukan para tersangka kasus dugaan korupsi gagal bayar pengelolaan keuangan yang terjadi PT Asuransi Jiwasraya.
“Kita akan lawan (jika para tersangka mengajukan gugatan praperadilan),” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (21/01).
Pasalnya, hingga berita ini diturunkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum keluar secara pasti, hal inilah yang bisa dijadikan alasan untuk mempraperadilkan korps Adhyaksa.
Terkait hal itu, Jaksa Agung bersikukuh bahwa kasus tersebut dari perhitungan sementara kasus yang dilaporkan mantan menteri BUMN, Rini Soemarno negara dirugikan sekitar 13,7 Trilyun.
“Saat ini sedang berjalan perhitungan kerugian negaranya. Yang penting sudah ada penetapan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),”kata Burhanudin tanpa mengungkapkan berapa kerugian negara hasil perhitungan BPK
Selain itu, mantan Jamdatun diera Jaksa Agung, Basrief Arief ini menambahkan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Benny Tjokrosaputra yang menjabat Direktur Utama PT Henson International tbk, Heru Hidayat sebagai Komisaris PT Trimegah, Harry Prasetyo, Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Dirut Jiwasraya dan Syahmirwan, karyawan Jiwasraya.
Terkait proses penanganan perkara yang terus dilakukan tim penyidik gedung bundar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pada Selasa (21/01/2020) tim penyidik Kejagung memeriksa 13 saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Ketiga belas orang saksi yang dimintai keterangannya adalah Sdr. Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha, Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources, Meitawati Edianingsih, SH. dan Soehartanto kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama, sedangan selebihnya yaitu Sdr. Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh, ketiganya merupakan pengelola apartement Shorthills.
“Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,”beber Harry (REN)