JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berhasil menyita 1400 sertifikat bidang tanah dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Keberhasilan penyidik gedung bundar menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya tidak lepas dari keterlibatan pihak BPN, PPATK, dan OJK
” Yang pasti baru dimulai kemarin yang pasti akan kita kejar kemana saja aset (aliran) kita kerjasama ke BPN, PPATK, OJK,”kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/01)
Menurut Jaksa Agung, dalam proses penelusuran perkara korupsi di PT Jiwasraya, intitusinya mendapatkan perhatian dari Menko Polhukam. Perhatian inilah, sambungnya membuat tim penyidik dilapangan semakin bersemangat membongkar kadus tersebut secara terang benderang.
“Tadi kunjungan ke Menko Polhukam, intinya mereka menyemangati kita, pokoknya kita semangat kita bongkar terus semuanya,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menambahkan meski telah menyita ribuan aset sertifikat tanah tersebut, dirinya belum bisa memperkirakan berapa harganya, Alasannya belum dihitung berapa nilainya.
Ditempat yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampisus), Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih terus mengungkap banyaknya transaksi-transaksi beli saham di Jiwasraya.
“Rencana akan kita gabungkan dengan dakwaan yang masalah investasi saham, makanya terus kita sidik dan ini banyak transaksinya sehingga butuh waktu terutama pekerjaan dari kawan-kawan auditor,”katanya sambil menambahkan pihaknya terus melakukan penyitaan aset aset sebagai langkah untuk pengemablian kerugian negara.
“Itu sertifikat yang kita lakukan penyitaan, banyak yang kita sita untuk mengembalikan kerugiaan yang sudah terjadi,”pungkasnya
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun (REN)