JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung didesak 12 orang saksi kasus dugaan korupsi pada PT Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 Triliun, agar segera membuka rekening mereka yang diblokir.
“Ya ada 12 saksi yang memohon agar rekeningnya dibuka kembali,”kata Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam realesnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (07/02).
Adapun Ke 12 saksi yang meminta rekeningnya dibuka kembali adalah, Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Lingga Herlina (Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas), Felix Christian (Direktur Utama PT. Angkasa Bumi Mas), Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani dan Wilianto Poaler
Selain itu, mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini mengungkapkan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan 14 (empat belas) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Mahesh Gagandas Lalmalani ; Bachtiar Effendi ; Lingga Herlina (Komisaris PT Angkasa Bumi Mas) ; Felix Christian (Direktur Utama PT Angkasa Bumi Mas) ; Yongky Teja ; Kurniadi Pramita Abad Decy Sofjan Roni Subagio Katherine Widjaja
Janni; Favithar Harjani ; Wilianto Poaler ; Irfan Melayu dan Andi Asmoro Putro (keduanya mantan Konsultan Hukum PT Asuransi Jiwasrya sehingga hanya diperiksa Irfan Melayu saja).
Kapuspenkum kejagung menjelaskan para saksi dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi yaitu ; Dua belas orang saksi yang keberatan rekeningnya diblokir dan meminta dibuka blokirnya ; satu orang saksi Konsultan Hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014, dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp 3,9 Miliar dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya.
Sehari sebelumnya Tim pidsus yang bermarkas di gedung bundar, menetapkan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Joko pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.
Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)