JAKARTA (BOS)–Direktur penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah memperkirakan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami kenaikan dari Rp 13,7 triliun menjadi 17 triliun.
“Sementara ini ya Pak Jaksa Agung bilang Rp 13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu, perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun,”kata Febrie Ardiansyah kepada wartawan saat berada di gedung bundar, Jakarta, baru-baru ini.
Meskipun mengungkapkan adanya lonjakan kerugian negara tersebut, namun mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum bisa memastikan berapa nilai total kerugian negara akibat oknum kotor dari pihak PT Jiwasraya tersebut.
“Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah, tapi ini akan terus dilakukan perhitungan,”tandasnya
GARAP 3 ORANG SAKSI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harri Setiyono mengatakan, tim jaksa penyidik telah memeriksa melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Mereka antara lain Mohammad Rommy (eks. Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS), Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir) dan Fatahillah Moh Kanam (PT. Bank CIMB Niaga).
Harri menuturkan 1 orang saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka, 1 orang saksi dari managemen PT. AJS yang juga mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana dan 1 orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan.
“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,”pungkasnya
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.
Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAS)