Kejagung Klarifikasi 15 orang Pemilik Rekening Terblokir

oleh -1,039 views

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi terhadap 15 orang pemilik rekening saham atay SID (single investor indentification) yang keberataan atas pemblokiran rekening saham miliknya terkait kasus dugaan korupsi pada PT Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 Triliun.

“Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memanggil 15 orang pemilik rekening saham atau SID (single investor indentification) terkait pemblokiran rekening milik mereka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero),“kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (19/02).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, kelima belas orang pemilik rekening yang dimintai keterangannya terkait pemblokiran sahamnya oleh Kejagung adalah: Y. Hendro Dwipurwanto, Rusli, Tan Tjoe Liang, Grace Suwondo, Lani Juliasari, Rinijani Sentosa, Jeny Kosasih, Suhardi Gunawan Halim, Tjomo Tjengundoro Tjeng, Pantja Ratna Setiodjojo, Lily Swandayani, Yohan Kristanto, Novi Hari, Eddy Kosasih dan Inawati Sentosa.

Selain itu, lanjut Kapuspenkum Kejagung, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Mereka yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Patrick Joachim Reinhard (Konsultan Pajak Tersangka HP), Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management), Baskoro Qomarul Andi, SE. (Pimpinan Kelompok Institusional Banking Bancassurance Bank Pembangunan Daerah DIY), Ratna (sales PT. Royal Investium), Micheal Ivan Chamdani (Head of Research PT. Maybank), Ifan Samuel (Tim Pengelola Investasi PT. GAP Capital), Meitawati Edianingsih, SH. (Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas ), Willy (Sales PT. CIMB Niaga Sekuritas), Agustin Widhiastut (Kadiv Keuangan dan Investasi PT. AJS), Anggoro Sri Setiaji (Kasi Pasar Modal PT. AJS) Guntur Putra (Dirut PT. Pinnacle Persada Investama) dan Rudi Lolo (pengelola saham tersangka BTj).

Mantan antan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan bahwa dari 12 saksi yang diperiksa, 5 orang saksi merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai atau belum cukup keterangan yang diberikan.

Selain itu, sambung Hari, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka. “Dimana pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 menadatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *