JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin perintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukarthono untuk segera merumuskan kebijakan, yang proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi yang mempuni.
Jaksa Agung melantik Ali Mukarthono yang sebelumnya menjabat Jampidum dilantik menjadi Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman yang sudah pensiun. Posis Jampidum langsung diisi oleh Sunarta yang sebelumnya menjadi Sesjamintel. Sementara Mangihut Sinaga diplot sebagai staff ahli Jaksa Agung Muda Pembinaan.
“Kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif, terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,”kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam kata sambutannya pada acara pelantikan Jampidsus, Jampidum dan staff ahli Jaksa Agung Muda Pembinaan di kejagung, Jakarta, Jumat (28/02).
Jaksa Agung juga meminta Ali Mukarthono untuk melakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur,.
“Sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut, serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,”ujarnya
Bukan hanya itu saja, Ali Mukarthono juga diminta untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020 dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.
“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” pungkasnya (BAS)