JAKARTA (BOS)–Jangan coba-coba mencari keuntungan disaat wabah Corona atau Covid19 melanda dibeberapa wilayah Indonesia, dengan menjual masker dan hand Sanitizer diluar batas kewajaran. Berani melanggar, resikonya bisa hidup didalam jeruji penjara selama 5 tahun sebagaimana yang tertulis pasal 107 UU .
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin perintahkan jajarannya untuk menuntut maksimal kepada para pelaku penimbun masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona dan hand sanitizer (pembersih tangan).
“Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,”kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam siaran pressnya yang diterima beberapa waktu yang lalu.
Jaksa Agung RI, mengaku dirinya prihatin dengan menjalarnya virus Corona dibeberapa wilayah Indonesia. Akibatnya, sambung Jaksa Agung, dari waktu ke waktu semakin memicu kepanikan masyarakat Indonesia.
“Betapa tidak, data terakhir yang dirilis oleh Pemerintah telah tercatat sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) suspect yang positif terjangkit virus corona dimana sebagian kecil diantaranya telah meninggal dunia,”ujarnya
Jaksa Agung menambahkan World Health Organization (WHO) telah mengukuhkan COVID-19 sebagai pandemic yang berarti bisa menyerang siapa dan dimana saja.
“Kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan yang diantaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer (pembersih tangan),”ucapnya
Lantaran hal itulah, sambungnya, Hand sanitizer dan terutama masker akhirnya menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah berupaya untuk menjamin ketersediaannya.
Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas dibawah standar yang ditetapkan.
“Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi. Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama “pungkasnya
Virus Corona yang saat ini sedang melanda belahan dunia, termasuk Indonesia, bukan hanya menimbulkan kematian tetapi juga kepanikan di masyarakat. Untuk melindungi diri dengan berbagai cara yang dianggap mampu menghindari dari penularan virus Corona, masyarakat umum banyak mencari masker dan hand Sanitizer.
Namun keberadaan masker dan Hand Sanituzer pun saat ini sulit ditemukan dibeberapa pusat perbelanjaan. Kalaupun ada harganya sudah pasti melambung tinggi. Hal inilah yang dimaanfatkan pihak yang tidak berprikemanusiaan dengan menjual masker dan hand sanitizer dengan harga tak wajar.
Bahkan satu boks masker yang berisi 50 masker saat ini dibanderol harga sekitar Rp 300.000. Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Sementara harga hand sanitizer ukuran 500 mililiter dijual dengan harga Rp 85.000 padahal harga normalnya hanya Rp 25.000.
Berikut ancaman pidana bagi pelanggar pasal 107 UU
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (REN)