JAKARTA (BOS)–Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Drs Idham Azis melarang warga DKI Jakarta menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak guna menghindari semakin meluasnya penularan virus Corona di seluruh Indonesia. Larangan tersebut dituangkan dalam maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020
Beredar di medsos Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ditandatangani Kapolri, Drs Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 berisikan larangan mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak yang bisa menyebabkan terjadinya penularan virus Covid 19.
“Benar itu resmi dari Kepolisian,”kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3).
Berikut isi maklumat Kapolri:
Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covud 19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat :
Tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kemudian kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya.
Kecuali, jika dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindari, acara tetap diselenggarakan dengan menjaga jarak dan harus mengikuti prosedur pemerintah.
Selain itu, Kapolri juga tidak memperbolehkan pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Dan meminta masyarakat tidak menyebarkan berita hoax yang bisa menyebabkan kepanikan di masyarakat terkait Corona.
“Apabila diketemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui virus Corona yang awalnya terjadi di Wuhan, RRC, yang menimbulkan kematian hingga 3 ribu lebih, kini mulai menyerang beberapa wilayah di Indoesia. Tercatat saat ini diketemukan sebanyak 450 kasus. Dengan perincian, 38 orang meninggal dunia, 20 sembuh dan sisanya masih dalam proses penyembuhan (REN)