Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19, Kejari Pasangkayu Berhasil Kawal Sejumlah Kegiatan

oleh -672 views

Pasangkayu, Sulbar (BOS)– Kepala Kejaksaaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat, Imam MS Sidabutar, SH.,MH langsung bergerak cepat menyelesaikan program kerja sebagai ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat

“Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor:PRlNT252/P.6.14/Cpl.1/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang penunjukan pegawai Kejari Pasangkayu pada tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasangkayu, kami telah menyelesaikan semua kegiatan yang menyangkut penanganan Covid 19,”kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun), Jul Indra Nasution SH.,MH dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Jumat (29/05).

Jul Indra Nasution menjelaskan selama periode 26-29 Mei 2020, pihaknya berhasil melaksanakan sejumlah kegiatan. Antara lain kordinasi akhir hasil finalisasi dana refokusing percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, tim gugus tugas Covid 19, melaksanakan monitoring serta pendampingan penyaluran bantuan sosial tunai tahap I di Kecamatan Pasangkayu dengan jumlah penerima 1136 Orang dan Kecamatan Dapurang dengan Jumlah Penerima 189 Orang dengan total anggaran sebesar RP. 795.000.000,-, Monitoring penyaluran bantuan langsung tunai di Desa Gunung Sari dengan jumlah Penerima 47 Orang.

“Total anggaran dua puluh delapan huta dua ratus ribu rupiah,”ujar Jul.

Tidak lama berselang kemudian kembali menuntaskan kegiatan pendampingan penyaluran BLT di Desa Tampaure dengan jumlah penerima 71 Orang. Total anggaran empat puluh dua huta enam ratus ribu rupiah. Kegiatan pendampingan penyaluran BLT dana desa di desa Karya Bersama dengan jumlah penerima 96 Orang. Total anggaran Rp57. 600.000.

Keesokan Harinya, tepatnya, Kamis tanggal 28 Mei 2020, Kejari Pasangkayu telah melaksanakan Rapat Terbatas (Ratas) Forkopimda dengan Camat dan Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Pasangkayu.

Mengawasi penyaluran Bantuan Sosial tunai tahap 1 Tahun 2020 di Kecamatan Baras dengan jumlah penerima 945 Orang. Total Anggaran lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah. Penyaluran BST tahap 1 Tahun 2020 di Kecamatan Dapurang dengan jumlah penerima 187 Orang, tidak hadir 8 Orang. Total anggaran Rp 112.200.000,-

Masih dihari yang sama, pihaknya ikut mengawasi penyaluran BST tahap 1 tahun 2020 di Kecamatan Bambalamotu dengan jumlah penerima 783 Orang. Total anggaran Rp. 469.800.000.

Besoknya, Jum’at tanggal 29 Mei 2020, melaksanakan Rapat Terbatas (Ratas) Forkopimda di kantor Bupati Pasangkayu.

Termasuk pendampingan penyaluran BST di Kecamatan Bambaira dengan Jumlah Penerima 577 Orang. Total Anggaran Rp.346.200.OOO,-,

Selanjutnya, pendampingan penyaluran BST di Kecamatan Sarjo dengan jumlah penerima 512 Orang. Total anggaran Rp307.200. OOO, Pendampingan penyaluran BTS tunai di Kecamatan Pedongga dengan jumlah penerima 440 Orang. Total Anggaran Rp.264.OOO.000,-

Dan teranyar, Kejari Pasangkayu berhasil menunaikan tugasnya dengan baik saat memberikan pendampingan penyaluran BTS dengan jumlah penerima 419 Orang. Total anggaran Rp.251.400.OOO,-

Hadir dalam sejumlah kegiatan diatas Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam Ms, Kasi Datun, Jul Indra Nasution dan Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Nasrah Totoran SH.,MH.

“Semua yang kami kerjakan merupakan wujud nyata kami selaku penegak hukum yang dipercaya sebagai ketua tim gugus tugas penanganan covid 19. Karena itu, kami kerjakan dengan sebaik-baiknya tanpa mengenal lelah. Kami berharap masyarakat yang terkena dampak Covid 19 terbantu dan anggaran penanganan Covid 19 tepat sasaran,”pungkas Jul Indra Nasution.

Keberhasilan Kejari Pasangkayu, Sulbar sejalan dengan amanat Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin kepada Kajati dan Kajari diseluruh Indonesia untuk mengawal Kepala Daerah dalam melaksanakan penggunaan anggaran Covid 19 dengan sebaik-baiknya.

Jaksa Agung pun mengancam akan bertindak tegas, termasuk menuntut mati terhadap para pelaku yang memakan dana kemanusiaan yang bukan haknya itu (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *