Kapuspenkum Kejagung : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Jiwasraya Rabu Besok

oleh -680 views
Kapespenkum Kejagung, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asuransi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81, pada Rabu (03/06) mendatang.

“Rencanaya sidang akan digelar pada tanggal 03 Juni 2020,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Jumat (29/05).

Menurut Hari Setiyono kelima tersangka yang akan disidangkan tersebut yakni tersangka, Dr Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, MBA, Syahmirwan, SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

1. Terdakwa Beny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

2. Terdakwa Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

3. Terdakwa Hary Prasetyo, MBA dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

4. Terdakwa Dr. Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020, dan

5. Terdakwa Syahmirwan, SE dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Hari menambhakan terkait apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual, Hari mengatakan dirinya belum mendapatkan penjelaskan secara tegas lantaran didalam surat penetapan tersebut diatas tidak disebutkan.

LIMPAHKAN BERKAS JHT

Sementara berkas perkara tersangka Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto (JHT) baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/05) kemarin.

“Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”kata Hari.

Menurut Hari, JHT dijerat dakwaan primair pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan Subsidiar, JHT dijerat Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 201 tentang lerubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo (HP), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH), mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SHM), mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto (JHT).

Selain dijerat tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dan Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU (BAS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *