Usut Kasus Dugaan Korupsi KONI, Kejagung Periksa 48 Pejabat dan Staf KONI Pusat

oleh -1,933 views
Kapespenkum Kejagung, Hari Setiyono

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung periksa 48 pejabat dan staf KONI Pusat sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017.

“Tim Jaksa Penyidik memeriksa 48 orang pejabat dan staf KONI Pusat sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (28/05).

Dalam realesnya Hari Setiyono mengungkapkan 48 saksi tersebut antara lain, Dr. Eka Poedjihartanto Paul, Dr. Zaenal Abidin, Mansur Jauhari, Subani, Legowo,  Badrutaman, Haryanto, S. Kusdiantinah, Aditya Praheeztoni, Mulyo Satrio, Opi Sopiah, Yusuf Ramli, Sunyoto, Mochsan, Suparyanto, Wahyudi, Agus Yuliatmoko, Nurul Indah Sari, Supartyatmo, Kukuh Suhartono, Dodi Handoko, Rais Supriadi, Kanti Mahayanti, Eka Setyawati, Sahat Simbolon, Nur Syahid, Dwi Ratna Yudha, Suwondo, Bibit Sulistyo

Hari menegaskan pemeriksaan para saksi guna menelusuri dugaan menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta pengantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat dan bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan dan sekarang sedang disidik oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

“Pemeriksaan saksi hari ini menambahkan jumlah saksi yang diperiksa pada perkara ini, dimana kemarin sempat diperiksa 56 orang saksi dari KONI Pusat ditambah dengan yang telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 51 orang dan 2 orang Ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat,”bebernya.

Hari Setiyono menambahkan pemeriksaan 56 orang saksi kemarin dan 48 orang saksi hari ini (dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi) terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan hari ini, lanjutnya, bahwa proses penyidikan perkara dugaan Tipikor bantuan dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI

Terkait pandemi Covid 19, Hari mengatakan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya pada persidangan Ulum juga menyinggung Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terlibat suap dana hibah Kemenpora Qosasi disebut menerima Rp3 miliar

“Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.

Dituding menerima suap, mantan Jampidsus, M Adi Toegarisman langsung membantahnya. Adi mengatakan saat diirnya menjabat penanganan perkara tersebut naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *