JAKARTA (BOS)– Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung RI untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan kepada sejumlah debitur yang berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp659.075.490.293, secara tuntas.
“Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhannudin untuk menetapkan tersangka baru terhadap oknum Direksi pada Danareksa (Persero) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya,”kata Boyamin Soiman SH dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (09/06).
Boyamin mengungkapkan pada 12 Februari 2018, pihaknya telah melapor ke Kejaksaan terkait perkara dugaan penyimpangan pemberian pembiayaan dan atau Kerjasama Investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT DANAREKSA (PERSERO) dan anak perusahaannya kepada beberapa Debitur Perusahaan, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 659.075.490.293,-.
“Oknum tersebut diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka ESL sehingga perbuatan patut diduga mendapat restu dari oknum tersebut,” jelas Buyamin.
Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan jaminan saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.
Semestinya Danareksa Sekuritas lanjut Boyamin Soiman, jika diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT. Danareksa (Persero) maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid atau sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut atau diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi.
“Selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum berinisial H S (oknum Direksi pada PT Danareksa (Persero) saat itu juga patut diduga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa (Persero),” ujarnya.
Boyamin menambahkan pihaknya telah melaporkan perkara ini kepada Kejaksaan pada tanggal 12 Pebruari 2018 namun hingga saat ini belum dilakukan penyidikan yaitu terhadap
1. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT . (FR) sebesar RP 201.000.000.000,00. Berdasarkan Nilai Agunan Yang Tidak Mencukupi Nilai Pembiayaan Sebesar Rp 342.065.445.600,00 Atau Rasio Agunan Hanya 29,82% sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp. 140.000.000.000,- ;
2. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) qq Divisi Direct Investmen kepada PT (API) nilai agunan saham atas fasilitas dibawah yang seharusnya dengan selisih jurang sebesar Rp 121.637.500.000,-
“Nilai jaminan tambahan tidak nencukupi berupa lahan tanah di Kalimantan ternyata harganya sangat murah,”pungkas Boyamin Saiman
Sebelumnya Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menahan empat Tersangka yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin (REN)