Usut Dugaan Korupsi Alsintan Kementan, Kejagung Periksa 2 Petinggi PT Karya Hidup Sentosa

oleh -705 views

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang rekanan Kementerian Pertanian sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015.

“Kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT. Karya Hidup Sentosa, Hendro Wijayanto dan Direktur PT. Karya Hidup Sentosa, Panca Kurniajati,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (14/07).

Hari menjelaskan keduanya diperiksa lantaran sebagai rekanan Kementan RI yang menyediakan barang atau alat mesin pertanian yang pengadaannya dinilai gagal, oleh karena itu sebagai penyedia atau produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya.

“Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI,”tandas Hari.

Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.

“Tunggu saja hasil pemeriksaan dari tim penyidik. Kalau sudah diketemukan dua alat bukti yang kuat, pasti kami umumkan,” pungkasnya

 

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal ketika Ditjen PSP melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator pada program

Hari menambahkan dana pengadaan merupakan dana dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015.

Termasuk mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *