JAKARTA (BOS)–Pelarian Suryadi Pangestu, buronan terpidana kasus korupsi ruislag tanah kas desa (TKD) Laban Sari, TKD Bojong Sari dan TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya berakhir.
Ya pria berkacamata minus yang divonis kurungan badan 5 tahun penjara itu, tak berdaya ditangkap tim Inteljen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur, Kejati Jawa Barat
“Suryadi Pangestu diamankan di Jalan Pulau Ratu Selatan Blok C4/16 Modern land RT 3/1 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (17/09/2020) sekitar pukul 19.30 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/09/2020).
Hari menjelaskan berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI Nomor : 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006, Suryadi Pangestu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Laban Sari, Bojong Sari dan Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Selain dihukum penjara, Suryadi Pangestu dikenakan denda Rp 30 Juta subsidiair 6 bulam kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes,” kata Hari.
Saat diamankan, Suryadi terlihat tidak berkutik. Pelariannya selama 14 tahun, menjadi sia-sia. Suryadi harus menerima kenyataan pahit akibat perbuatannya tersebut, kini dia harus pasrah hidup dalam jeruji besi selama 5 tahun.
Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan hingga saat ini tim Inteljen Kejaksaan Agung berhasil menangkap 76 buronan.
“Ini merupakan penangkapan buronan yang ke -76 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa maupun sebagai terpidana,” ucap Hari.
Perlu diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,”pungkas Hari (BAS)