JAKARTA (BOS)–Tindakan tegas, cepat dan terukur kembali diperlihatkan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Tim Inteljen Kejaksaan Agung. Hanya dalam hitungan kurang dari sebulan, tiga terpidana buronan kasus kredit fiktik senilai Rp 41 Miliar kembali ditangkap dari tempat persembunyiannya.
Kali ini, tim Tabur Kejati Sulbar yang dipimpin Jonny Manurung yang baru sebulan dilantik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Kajati, dan tim Inteljen Kejaksaan Agung pimpinan Dr Sunarta selaku Jamintel, berhasil menangkap kembali eks Kepala Bagian Kredit Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Mamuju, Arman Laode Hadan, terpidana 6 tahun penjara kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sekitar Rp41 Miliar.
“Yang bersangkutan ditangkap saay berada di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Block E 1 Kecamatan Rapocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpidana enam tahun penjara itu, tidak berkutik, Minggu (20/9), pukul 08.30 WITA,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung kepada wartawan, Senin (21/09).
Menurut mantan ketua Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Ceger, butuh dua hari untuk memastikan kebenaran buronan tersebut.
“Sudah dua hari kami pantau keberadaannya”beber Jonny.
Ditegaskan Jonny dalam proses hukum, Arman Laode didakwa terlibat pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sekitar Rp41 Miliar.
“Sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, sebanyak 159 sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan kredit, disita negara,”tegas Jonny.
Arman pun saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Mamuju,”pungkas Jonny Manurung.
Dalam kasus ini, sambung Jonny, pihaknya sudah menangkap kembali 4 terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 41 Miliar. Mereka adalah, Andi Maparampeng Gani alias Ampeng. Pria yang hampir 10 tahun masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap rumahnya pada alamat di Agro Baras, Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, Minggu 30 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kemudian, eks Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Ir Rusmandi Chandra, terpidana Kasus korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulbar), yang merugikan negara sebesar Rp41 Miliar.
Rusmandi ditangkap saat menikmati makanan dan minuman di Warung Angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan, Magelang Jawa Tengah, Rabu (09/09) yang silam.
Terbaru eks Kepala Bagian Kredit Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Mamuju, Arman Laode Hadan (REN)