JAKARTA (BOS)--Widi Kusuma Purwanto (WKP) mantu eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) ‘menyusul’ sang mertua meringkuk dijeruji besi rumah tahanan (rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberiaan fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.
Selain WKP, Penyidik Kejagung juga menetapkan Ichsan Hasan (IH) sebagai tersangka kasus serupa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan diketemukan dua alat bukti permulaan yang kuat dalam kasus dugaan gratifikasi.
“Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jaksa Penyidik, menetapkan kembali 2 Tersangka baru yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (09/10).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan kedua tersangka baru, Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service, WKP sekaligus menantu H. Maryono.
WKP dijerat pasal sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain WKP, sambungnya, Penyidik juga menetapkan Komisaris PT. Titanium Property, IH sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keduanya, lanjut Hari langsung dijebloskan ke rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan. Sementara mertua WKP, H Maryono ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Hari, kronologis kasus tersebut terjadi pada kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga H. Maryono sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantu dari H. Maryono.
Kemudian, lanjutnya, penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.
Sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KC. Samarinda pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT. Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM) adalah sebesar Rp. 2.257.000.000,.
Kemudian, Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H. Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri, yaitu :
Selanjutnya, pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur ;
“Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III pada tanggal 30 Nopember 2018,”beber Hari.
Pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower)
“Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017,”tegas Hari.
Hari membeberkan, terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000,-, dengan perincian.
Kemudian, tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- , Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,- ; Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,-
“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H. Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka keduaorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka,”ucap Hari.
Hngga saat ini, Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah H Maryono, Yunan Anwar, WKP dan IH.
H Maryono dan Yunan Anwar sudah terlebih dahulu dijebloskan ke rutan POM Guntur, Jakarta Selatan (REN)