JAKARTA (BOS)–Pasca penangkapan kembali terpidana buronan kasus Narkoba, Rosalinda, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Kejati Sulsel dan anggota Polda, berhasil menangkap kembali Heriyanto alias Riang alias DG Ero terdakwa kasus serupa dengan yang dialami Rosalinda.
Heriyanto yang sempat buron selama 4 tahun, diamankan saat berada di Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Selatan di Baddoka Kota Makassar, Rabu (07/10).
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 7Oktober 2020 jam 16.34 bertempat di kantor Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Selatan di Baddoka Kota Makassar, telah dilaksanakan pengamanan serta penjemputan salah satu DPO perkara Narkoba An terdakwa Heriyanto alias Riangv alias DG Ero,”kata Kepala Kejati Sulbar Jonny Manurung dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (07/10).
Jonny Manurung membeberkan, sang buronan ditangkap saat itu, berada di Balai Rehabilitasi BNN.
“Tim Intelijen melakukan perburuan dari pengembangan informasi yang diperoleh selama 4 hari dengan rute pencaharian penggerebekan di sarang Bandar Narkoba di Kota Pare pare kemudian dilanjutkan ke Makassar setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar, Tim Intel Kejati SulBar, Kejati SulSel dan Polda SulSel berhasil menemukan yang bersangkutan diketahui berada di Balai Rehabilitasi BNN Prov Sul Sel,”tegasnya.
Tidak mau kehilangan jejak, Tim Tabur Kejaksaan langsung mengamankan Heriyanto.
Saat ini DPO Heriyanto langsung dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa ke Kejari Maros untuk segera di bawa ke SulBar menjalani proses sidang di bawah pengamanan Tim Intelijen Kejati Sul Bar yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan S Paham SH MH.
Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap kembali Rosalinda dari lokasi persembunyiannya.
Menurut Jonny Manurung, Rosalinda yang sempat berganti nama Musdalidah tidak berkutik saat diamankan Jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar.
Saat ini kedua DPO telah berada di pihak Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara setelah sebelumnya sempat Buron selama 4 Tahun atas kepemilikan 3 Gram Shabu Shabu yang melarikan diri saat selesai pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan modus Terdakwa Rosalinda berpura pura sakit dan akhirnya melarikan diri di Pengadilan Negeri Polewali (wilayah hukumnya Kab. Polman dan Kab. Mamasa)
Total hingga saat ini, Kejati Sulbar yang dipimpin Jonny Manurung berhasil menangkap kembali 7 terdakwa maupun terpidana berbagai kasus. Mulai dari kasus korupsi kredit fiktik, penipuan, hingga narkotika (REN)