Komjak Mendukung DPR RI Revisi UU Kejaksaan

oleh -589 views

JAKARTA (BOS)–Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menilai langkah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sangat wajar. Alasannya hal tersebut bisa berdampak memperkuat dan merapikan UU Kejaksaan yang sudah 14 tahun diterapkan.

“Sangat wajar dan kita mendukung ada perubahan UU Kejaksaan itu. RUU Kejaksaan ini ada untuk menyempurnakan UU Kejaksaan yang sudah berjalan selama 14 tahun tersebut agar lebih kuat dan rapi,”kata Ketua Komjak RI, Dr Barita LH Simanjuntak SH MH CfrA saat dihubungi wartawan, Minggu (11/10).

Menurut Barita yang dua periode menjadi anggota Komjak, bahwa perubahan isi pasal 1 ayat 1 yang berbunyi jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan pengacara negara, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Apalagi sambungnya, materi-materi perubahan itu tidak bersifat menambah kewenangan. Materi-materi itu sebenarnya selama ini sudah ada, tetapi berada di peraturan yang terpisah.

“Jadi itu bukan perluasan kewenangan, tapi melakukan kompilasi agar seluruh tugas kewenangan Kejaksaan yang ada di berbagai peraturan yang tersebar, ketentuan-ketentuan itu dapat menyatu. Sehingga, lebih sistematis dan rapi di UU Kejaksaan yang menyatu,” jelasnya.

Dalam revisi RUU Kejaksaan, lanjutnya, tidak ada kewenangan Kejaksaan mengambil alih tugas penegak hukum lainnya.

“Misalnya di bidang pidum (pidana umum), tetap penyidik adalah kepolisian. Tidak ada mengambil alih kewenangan penegak hukum lain,” ucapnya.

Seandainya RUU tersebut disahkan, ujar Barita ada penyesuaian yang harus diubah berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Misalnya ada batasan yang tegas menyangkut SPDP. Kan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan harus ada batas limit waktunya, itu kan putusan Mahkamah Konstitusi yang juga harus disesuaikan,”tegas Barita

Karena itu, lanjutnya, penyesuaian itu penting untuk kepastian hukum. Hal ini agar tidak ada lagi kasus-kasus yang terkatung atau mengambang.

“Jadi bukan mengambil alih kewenangan, tapi mengatur agar segala bentuk pelaksanaan kewenangan itu lebih pasti dan lebih menghargai hak-hak asasi manusia, khususnya yang selama ini banyak dikeluhkan atau dilaporkan masyarakat,”ucapnya.

Oleh karena itu, revisi RUU Kejaksaan ini juga bertujuan memenuhi standar internasional profesi Jaksa, sesuai dengan Konvesi Jaksa Internasional.

“Hal itu penting untuk menjadi bagian yang masuk ke dalam RUU, yang sementara akan berjalan perubahan dan penyempurnaannya,” ujar dia.

Dilain pihak, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, revisi RUU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang saat ini tengah bergulir pembahasannya di DPR RI masih menimbulkan persepsi keliru di sejumlah kalangan yang menganggap bakal ada penambahan kewenangan jaksa. Sebenarnya, ucap Jaksa Agung, tidak ada penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan, melainkan hanya memasukan kewenangan jaksa yang telah diatur sebelumnya diberbagai peraturan perundang-undangan.

“Selain juga tidak ada satupun kewenangan instansi lain yang diambil Kejaksaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Bidang Pembinaan dari ruang kerja sementara di Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pekan lalu.

 

Mantan Jamdatun diera Jaksa Agung Basrief Arief ini meminta Kepala Biro Hukum Kejaksaan RI, Asep N Mulyana, sebagai leading sector untuk melakukan langkah-langkah strategis dan taktis guna menepis persepsi keliru tersebut.

 

“Mendorong Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) di pusat dan daerah mensosialisasikan RUU Kejaksaan. Antara lain melalui seminar, FGD (Focus Group Discussion) atau kajian ilmiah, maupun publikasi tulisan-tulisan di berbagai media,”pungkas Jaksa Agung.

Seperti diketahui revisi UU Kejaksaan RI No 16 Tahun 2004 saat ini tengah dibahas oleh anggota DPR RI.

Sejumlah kalangan mulai dari Pakar hukum maupun akademisi dari beberapa Universitas sangat mendukung rencana revisi UU Kejaksaan tersebut. Tidak ketinggalan anggota politisi dari berbagai partai politik juga banyak mengandung adanya perubahan dalam UU Kejaksaan RI. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *